PUPN Tangani Piutang Negara Rp 76,89 T, Berapa Porsi Kasus BLBI?

Panitia Urusan Piutang Negara mencatat piutang negara atau daerah yang ditanganinya adalah sebanyak 50.679 berkas dengan nilai outstanding Rp 76,89 triliun. Sekitar Rp 30 triliun di antaranya adalah kasus piutang Bantuan Likuidasi Bank Indonesia atau BLBI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan, Sumarsono.

“Total piutang BLBI Rp 110 triliun, ada yang sudah dan belum diserahkan. kalau yang ada di kami kurang lebih untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sekitar Rp 30 triliunan yang ada di dalam pengurusan PUPN,” kata Sumarsono dalam bincang bersama wartawan, Jumat, 12 November 2021.

Kategori piutang macet yang diserahkan ke PUPN, kata Sumarsono, adalah piutang-piutang yang dinyatakan macet oleh penyerah piutang, yaitu kementerian dan lembaga. “Dan itu nantinya akan kita selesaikan sambil kita menunggu piutang-piutang yang lainnya yang akan diserahkan dari penyerah piutang, dalam hal ini Kementerian Keuangan.”

Meskipun sudah ditangani PUPN, sebanyak Rp 30 triliun piutang negara itu tak serta merta bisa diselesaikan dengan cepat. Penyitaan aset, misalnya, harus melalui sejumlah proses, misalnya pemanggilan hingga penerbitan surat paksa. “Ada yang prosesnya masih awal,” ujar Sumarsono.

Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat antara lain kualitas piutang telah macet, atau sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil.

Selanjutnya, adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan dilengkapi resume piutang negara berupa di antaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang di antaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *